Tutup Iklan
Kabupaten Pandeglang

Tanggapan BTNUK Terkait Aksi Unjuk Rasa HMI Cabang Pandeglang Atas Dugaan Hilangnya 15 Badak Jawa

42
×

Tanggapan BTNUK Terkait Aksi Unjuk Rasa HMI Cabang Pandeglang Atas Dugaan Hilangnya 15 Badak Jawa

Sebarkan artikel ini

Pandeglang – Dalam rangka menanggapi tuduhan masa aksi unjuk rasa di depan kantor Balai Taman Nasional Ujung Kulon (BTNUK) Jl. Raya Labuan/Anyer kabupaten Pandeglang provinsi Banten pada Tanggal 11 Januari 2024 yang dilakukan oleh beberapa orang yang mengatas namakan Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Pandeglang.

Begini ungkap Ardi Andono selaku BTNUK bersama ini kami sampaikan beberapa tanggapan sebagai berikut:
BTNUK mengucapkan terima kasih kepada semua pihak dan Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Pandeglang yang telah berpartisipasi aktif dan mendukung dalam berbagai kegiatan di Taman Nasional Ujung Kulon. Namun terkait HMI yang melakukan aksi pada hari Kamis tanggal 11 Januari 2024, surat pemberitahuan tidak ditandatangani oleh Ketua HMI Cabang Pandeglang, dan hanya di tandatangani oleh Agung Lodaya sebagai Korlap bukan sebagai ketua HMI Cabang Pandeglang, sehingga kami menganggap bukan HMI Cabang Pandeglang yang melakukan Aksi dan Aksi hanya dihadiri oleh 8 orang.

Sdr Agung Lodaya sebetulnya telah mendapatkan penjelasan dan hadir ketika adanya audiensi HMI Cabang Pandeglang tanggal 29 September 2023, dan setelah itu HMI Cabang Pandeglang turut membantu Kegiatan-Kegiatan terkait sosial kemasyarakatan di TNUK.

Selama tahun 2023 kami berterimakasih kepada HMI Cabang Pandeglang yang selama ini turut membantu kegiatan Rhino Goes to School, Patroli di semenanjung, Sunatan Masal dan Pengobatan Masal, serta sosialisasi peraturan perundangan kepada masyarakat luas. Kerjasama ini bagian dari komitmen bersama antara BTNUK dengan HMI Cabang Pandeglang.

BTNUK tidak mengetahui terkait tuduhan pemberian Hak Guna Usaha (HGU) kawasan wisata TNUK kepada pihak swasta. Kiranya Agung lodaya dapat mengkonfirmasi HGU yang dimaksud dan dapat mengklasifikasi hal ini ke BPN Pandeglang untuk kebenarannya. Apabila hal yang dimaksud tidak terbukti adanya maka akan kita anggap sebagi tuduhan dan fitnah. Fitnah termasuk dalam perbuatan yang tidak menyenangkan dan merupakan kebohongan public yang diatur dalam Hukum Pidana, kami akan mempertimbangkan untuk mengangkat kasus ini dalam ranah hukum;

Sepanjang tahun 2023, BTNUK telah melakukan kegiatan pendidikan lingkungan berupa : Rhinos goes to school yang dilaksanakan pada 20 Sekolah Dasar di 2 (dua) Kecamatan Sumur dan Kecamatan Cimanggu, Kabupaten Pandeglang pada tanggal 11 s.d. 14 Oktober 2023 bersama HMI.

Sebagai bentuk kehadiran di tengah masyarakat, BTNUK juga melakukan kegiatan bhakti sosial berupa sunatan massal sebanyak 15 anak dari 2 (dua) Kecamatan Sumur dan Kecamatan Cimanggu, Kabupaten Pandeglang pada tanggal 19 Oktober 2023. Selain kegiatan sunatan massal dilakukan juga kegiatan pengobatan gratis untuk masyarakat, tercatat sebanyak 140 orang masyarakat mengikuti kegiatan pengobatan gratis tersebut. Dalam kesempatan tersebut HMI pun turut hadir dan diundang dalam kegiatan tersebut.

Dukungan terhadap BTNUK juga dari 1.600 KK yang merupakan anggota dari 12 Kelompok Tani Hutan (KTH) / Kelompok Tani Konservasi (KTK) yang selama ini melakukan aktivitas tradisional berupa pertanian di TNUK, dukungan tersebut dituangkan dalam Pernyataan Sikap yang ditandatangani bersama oleh 12 Ketua Kelompok.

Dalam rangka menekan dugaan perburuan di TNUK, Balai Taman Nasional, Ditjen Gakkum dan Polda Banten telah menerima senjata rakitan yang diserahkan masyarakat/warga melalui aparat penegak hukum sebanyak 345 pucuk senjata. Ini merupakan prestasi luar biasa hasil Kerjasama institusi Polri, KLHK dan semua unsur Masyarakat dan pemerintah daerah.

Terhadap 15 ekor badak Jawa tidak tertangkap kamera trap bukan mati, Hal ini didukung dengan telah ditemukannya 3 dari 15 ekor yang di isukan hilang/mati. Terkait berita ini merupakan berita lama yang mencuat pada bulan April tahun 2023, dan telah ditindak lanjuti dengan pemasangan kamera trap dengan SOP yang baru, peningkatan patrol, penutupan jalur wisata di semenanjung TNUK dan JRSCA, serta Kerjasama patrol dengan TNI dan Polri.

TNUK terus melakukan penggalangan kekuatan bersama masyarakat dan Muspika yang dituangkan dalam “Deklarasi Penyelamatan Badak Jawa” tanggal 19 s.d 20 Desember 2023, dan ditandatangani semua pihak, termasuk Organisasi HMI Cabang Pandeglang.

Untuk mengurangi tekanan perburuan utamanya yang menyamar sebagai pejiarah kami menertiban wisata jiarah utamanya gubuk gubug kumuh di Sangiang Sirah bersama TNI dan POLRI. Kami juga melarang jiarah ke sangiang sirah melalui jalur darat, Selain itu kami juga menutup wisata di seluruh wilayah semenanjung dan JRSCA sebagai bagian pengurangan resiko perburuan badak jawa.

Sejak bulan Agustus 2023 TNUK bekerja sama dengan TNI dan polri dalam patroli baik brimob, Polsek, polair polres Pandeglang, Koramil dan balai Gakum JABALNUSRA, dan berdasarkan hasil evaluasi setiap bulannya, hingga saat ini tidak ditemukan kembali aktivitas gangguan terhadap kawasan di semenanjung TNUK dan JRSCA.

Kami sangat mengapresiasi Polda Banten yang telah melakukan upaya yustisi terhadap perburuan badak jawa, untuk itu kiranya sdr Agung Lodaya dapat mengkonfirmasi ke Polda Banten terkait kasus tersebut.

Kami mengapresiasi aksi yang dilakukan sdr Agung Lodaya, dan mengangap sebagai media untuk mengupdate informasi yang telah dilakukan TNUK, untuk itu kami juga meminta agar sdr Agung Lodaya untuk memfollow IG kami di @btn_ujung_kulon dan website https://tnujungkulon.menlhk.go.id/.

Balai Taman Nasional Ujung Kulon
Email: balai_tnuk@menlhk.go.id
Telp: +62 811-1238-884
IG: @btn_ujung_kulon
FB: Taman Nasional Ujung Kulon
Website: tnujungkulon@menlhk.go.id