Puluhan buruh yang sudah bekerja selama puluhan tahun di PT. Sumbereva Indonusa di dampingi oleh kuasa hukumnya menuntut haknya di kantor Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Tangerang. Rabu, 24 Januari 2024.
Mereka menuntut pihak perusahaan membayarkan gaji yang belum terbayar oleh perusahaan selama 8 bulan gaji beserta pesangon dan kekurangan upah selama puluhan tahun bekerja di PT. Sumbereva Indonusa.
Kegiatan buruh tersebut dilakukan karena perusahaan mereka pailit , buruh meminta pertanggung jawaban pemilik atau kurator menyelesaikan pembayaran upah melalui perundingan Bipartit akan tetapi pihak perusahaan dan kurator yang di undang tidak datang dan masih cenderung mengabaikan persoalan ini.
Melalui kuasa hukum buruh Novi arianto, SH., Inuar Epindi, SH., Taslim Wirawan, SH., Agung Susilo,SH., Dharmin Ibrahim,SH., buruh akan melanjutkan persoalan ini sampai ke tingkat yang lebih tinggi, agar perlu di ketahui bahwasanya upah buruh tetap harus menjadi prioritas utama ketika perusahaan pailit.