Tutup Iklan
Tangerang Raya

Lurah Medang, Ketua RW dan RT Digugat Warga Karelia Residence: Ada Apa?

181
×

Lurah Medang, Ketua RW dan RT Digugat Warga Karelia Residence: Ada Apa?

Sebarkan artikel ini

Pengadilan Negeri Kelas IA Khusus Tangerang pada Rabu (29/5) tiba-tiba dipenuhi oleh puluhan warga dari Karelia Village, kehadiran mereka bukan tanpa alasan. 

Mereka datang untuk menyaksikan sidang pertama terkait dugaan perbuatan melawan hukum yang melibatkan Ketua RW 029, Ketua RT 001, 002, 003, dan Lurah Medang Kecamatan Pagedangan Tangerang M. Gilang Pratama Putra, S.Stp. Gugatan ini resmi tercatat dengan nomor perkara 507/Pdt.G/2024/PN.Tng.

Albertus bersama beberapa warga Karelia Village melayangkan gugatan ini sebagai buntut dari kekecewaan mereka terhadap pengelolaan dana IPKL (Iuran Pengelolaan Kebersihan Lingkungan) yang dinilai tidak transparan. 

Menurut Daniel, salah seorang penggugat, Ketua RW dan beberapa Ketua RT selama ini bertindak semaunya dalam mengelola dana IPKL tanpa melibatkan warga. 

“Kami merasa diabaikan. Tidak ada lagi transparansi seperti yang dulu dijanjikan,” ujar Daniel kepada awak media. Rabu, 29 Mei 2024.

Daniel menambahkan, janji Ketua RW sebelumnya bahwa pengelolaan mandiri akan menurunkan biaya IPKL ternyata hanya omong kosong belaka. 

“Pada kenyataannya, besaran iuran IPKL yang ditetapkan hanya turun sedikit sekali. Lebih parahnya lagi, tidak ada laporan pertanggungjawaban yang jelas sejak pengelolaan dilakukan secara mandiri oleh RW dan RT,” jelas Daniel dengan nada kesal. 

Ketidakjelasan ini semakin memperkuat kekecewaan warga yang merasa hak mereka untuk mengetahui penggunaan dana tersebut diabaikan.

Selain masalah dana, warga juga menyoroti pembentukan perkumpulan oleh Ketua RW dan beberapa Ketua RT tanpa musyawarah atau persetujuan dari warga. 

“Mereka tiba-tiba membuat suatu perkumpulan untuk pengelolaan dana IPKL tersebut tanpa sepengetahuan kami. Hal ini jelas tidak bisa diterima karena kami merasa tidak dilibatkan sama sekali,” tegas Daniel. 

Tindakan ini dianggap warga sebagai bentuk kesewenang-wenangan yang tidak bisa dibiarkan begitu saja, sehingga kasus ini sampai harus dibawa ke pengadilan.

M. Gilang Pratama Putra, Lurah Medang, juga ikut terseret dalam gugatan ini karena warga menilai bahwa sebagai atasan langsung dari Ketua RW dan RT, Lurah Medang turut bertanggung jawab atas tindakan bawahannya. 

“Lurah seharusnya mengawasi dan memastikan bawahannya menjalankan tugas dengan baik. Namun, yang terjadi justru sebaliknya, sehingga beliau juga kami gugat,” tambah Daniel.

Raka, kuasa hukum Albertus dan kawan-kawan, menyatakan bahwa sidang perdana pada hari ini hanya untuk memberikan berkas gugatan. 

“Sidang berikutnya akan dilaksanakan pada 4 Juni 2024. Hakim meminta para penggugat untuk hadir di sidang lanjutan tersebut,” ungkap Raka. 

Ia berharap agar proses hukum ini bisa berjalan lancar dan transparan, serta membawa keadilan bagi warga Karelia Village.

Dengan masalah ini bergulir ke meja hijau, warga berharap adanya perubahan signifikan dalam pengelolaan dana IPKL dan keterlibatan warga dalam setiap keputusan yang diambil oleh Ketua RW dan RT. 

“Kami hanya ingin hak kami dihormati dan ada transparansi dalam setiap pengelolaan dana yang kami berikan. Semoga pengadilan bisa memberikan keadilan bagi kami semua,” harap Daniel menutup pernyataannya. (Red)