Satpol PP Kabupaten Tangerang menggelar operasi yustisi di kontrakan yang digunakan sebagai tempat prostitusi online di Desa Sodong, Kecamatan Tigaraksa, pada Rabu, 12 Juni 2024.
Operasi ini dilakukan berdasarkan aduan dari masyarakat yang merasa resah dengan aktivitas prostitusi di wilayah mereka.
Kepala Satpol PP Kabupaten Tangerang menyatakan bahwa operasi tersebut didasari oleh Surat Kecamatan Tigaraksa tertanggal 11 Juni 2024.
“Kami menemukan alat kontrasepsi dan botol minuman keras di dalam kamar kontrakan yang dijadikan tempat melakukan perbuatan asusila,” ungkapnya.
Dalam operasi tersebut, tim gabungan dari Forkopimcam Tigaraksa, Polsek, Koramil Tigaraksa, serta perangkat Desa Sodong, memanggil pemilik kontrakan dan mengamankan satu wanita dan satu pria yang berada di dalam kamar tersebut.
“Kami mengamankan satu wanita dan satu pria di dalam kamar kontrakan serta membawa pemilik kontrakan ke Kantor Kecamatan Tigaraksa untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ujarnya.
Agus, Kepala Satpol PP Kabupaten Tangerang, menegaskan kepada pemilik kontrakan untuk lebih selektif dalam menerima penghuni.
“Pastikan penghuni adalah pasangan suami istri dan periksa kebenarannya serta tanyakan pekerjaan calon penghuni untuk mencegah kontrakan dijadikan tempat yang tidak semestinya,” tuturnya.
Ia menambahkan bahwa operasi ini akan terus dilakukan bersama unsur Forkompimcam dan TNI-Polri untuk menciptakan Kabupaten Tangerang yang bersih dari kegiatan prostitusi dan mencegah penyebaran penyakit menular seksual serta tindak pidana lainnya seperti narkotika.
Operasi yustisi ini dilaksanakan berdasarkan Surat Keputusan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Tangerang Nomor: B/300.1.2.1/25/1/SatpolPP/2024 tentang Pembentukan Tim Penertiban Pada Kegiatan Penindakan atas Gangguan Ketentraman dan Ketertiban Umum.