Tutup Iklan
Tangerang RayaHukum & Kriminal

Dua Remaja Diringkus Polisi Atas Kasus Pengeroyokan di Pondok Aren

14
×

Dua Remaja Diringkus Polisi Atas Kasus Pengeroyokan di Pondok Aren

Sebarkan artikel ini

Unit Reskrim Polsek Pondok Aren berhasil mengamankan dua pelaku pengeroyokan yang terjadi di Komplek Deplu, Blok Caraka Buana, Jurangmangu Timur, Pondok Aren, Tangerang Selatan pada Sabtu (1/6/2024).

Akibat kejadian tersebut, korban Z (17 tahun) mengalami luka robek di bagian punggung akibat senjata tajam.

Pengeroyokan berawal dari tawuran antara dua kelompok remaja, kelompok korban dan kelompok pelaku.

Kapolsek Pondok Aren, Kompol Bambang Askar Sodiq, S.H., M.H., menjelaskan bahwa tim opsnal reskrim Polsek Pondok Aren telah menangkap dua terduga pelaku pengeroyokan atas nama R (20 tahun) dan M (16 tahun).

“Korban Z dikejar oleh pelaku yang membawa senjata tajam dan dibacok pada bagian punggung,” ungkap Kompol Bambang.

Akibatnya, korban mengalami luka robek di bagian punggung. Selain mengamankan pelaku, Unit Reskrim Polsek Pondok Aren juga mengamankan sajam dan barang bukti lainnya yang diduga digunakan saat tawuran terjadi.

“Diamankan barang bukti 1 bilah celurit dan 5 unit handphone. Kami juga masih memburu pelaku lainnya,” tegas Kompol Bambang.

Kedua pelaku yang sudah ditangkap dijerat dengan Pasal 170 KUHP Sub 351 (3) KUH Pidana tentang Pengeroyokan.