Tutup Iklan
Kabupaten Pandeglang

Jelang Pemilu 2024 Petugas Taman Nasional Ujung Kulon (TNUK) Temukan Coretan Pada Sang Saka Bendera Merah Putih

160
×

Jelang Pemilu 2024 Petugas Taman Nasional Ujung Kulon (TNUK) Temukan Coretan Pada Sang Saka Bendera Merah Putih

Sebarkan artikel ini

Lanjut Ketua Umum mengatakan jika kita ingat pada 2 Oktober lalu, Polda Metro Jaya memaparkan data terkait aksi 30 September 2019 bahwa Polisi menangkap 1.365 peserta aksi di kawasan Gedung DPR, Senayan, Jakarta. Dari jumlah itu 380 orang ditetapkan sebagai tersangka, 179 orang ditahan. Dijerat dengan Pasal 170, 212, 214 dan, 218 KUHP.

Bahkan karena dugaan pelecehan Bendera Merah Putih, dengan penerapan pasal yang cukup berlipat kepada masa aksi demonstrasi para pelajar itu sendiri yang menentang pengesahan RKUHP dan RUU kontroversial lain di ujung masa Bakti DPR periode 2014-2019.

Maka sebetulnya jika kita liat history sejarah dan beberapa persoalan yang terjadi, perbuatan mencoret-coret Sang Saka Merah Putih yang berada di Taman Nasional Ujung Kulon pun tidak bisa di biarkan begitu saja baik oleh Aparat Penegak Hukum (APH), Pemerintah Daerah bahkan Pemerintah Pusat. Karena ini bisa di anggap melanggar aturan dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Kami Himpunan Mahasiswa Islam meminta kepada pihak TNUK, Untuk untuk segera melaporkan kejadian ini ke APH yakni Polres Pandeglang atau Polda Banten. Kami berharap Oknum-oknum yang tidak bertanggungjawab ini dapat di berikan Sanksi Hukum, jangan sampai mereka seenaknya melakukan hal yang melanggar hukum. Jangan sampai hukum tebang pilih, hanya tajam ke bawah tumpul ke atas, maka segera usut tuntas dan panggil calon DPRD serta pemerintah yang mencoret bendera merah putih di Kawasan Konservasi TNUK dan tindak tegas oknum yang tidak bertanggungjawab ini sesuai dengan aturan dan perundang-undangan yang berlaku. Tutup Ketua Umum