Tutup Iklan
Banten

Faturohman Menilai Proses UKK KI Banten, Ada Dugaan Sengaja Dibuat Gaduh oleh Ketua Komisi I DPRD Banten

73
×

Faturohman Menilai Proses UKK KI Banten, Ada Dugaan Sengaja Dibuat Gaduh oleh Ketua Komisi I DPRD Banten

Sebarkan artikel ini
Faturohman Kuasa hukum penggugat hasil Uji Kelayakan dan Kepatutan (UKK) calon anggota Komisi Informasi (KI) Provinsi Banten (dok: Istimewa)

Kuasa hukum penggugat hasil Uji Kelayakan dan Kepatutan (UKK) calon anggota Komisi Informasi (KI) Provinsi Banten, Faturohman menyampaikan dugaan bahwa Ketua Komisi I DPRD Provinsi Banten, Jazuli Abdillah, sengaja membuat kegaduhan dalam proses UKK. 

Menurut Faturohman, kegaduhan ini timbul karena Jazuli Abdillah diduga sengaja tidak menindaklanjuti nota dinas yang dikembalikan oleh Ketua DPRD Banten, yang berisi koreksi atas hasil UKK yang disampaikan Jazuli Abdillah kepada Ketua DPRD Banten.

“Dari keterangan dari Ketua DPRD Provinsi yang diwakili oleh Sekretariat DPRD Provinsi Banten dalam persidangan ketiga di PTUN Serang, pengembalian hasil UKK tersebut adalah hasil rapat pimpinan DPRD Provinsi Banten yang juga dihadiri oleh Ketua Komisi I,” ujar Faturohman kepada wartawan. Sabtu, 20 Juli 2024.

Hal ini menunjukkan bahwa keputusan untuk mengembalikan hasil UKK sudah melalui proses yang sah dan sesuai prosedur.

“Tindakan Ketua Komisi I DPRD Provinsi Banten tersebut menimbulkan kegaduhan yang cukup serius dan berdampak langsung pada terganggunya pelayanan publik,” terangnya.

Faturohman menegaskan bahwa tindakan Ketua DPRD Banten sudah benar dan sesuai dengan aturan perundang-undangan, yaitu UU KIP, PERKI Nomor 4 Tahun 2016, dan Perda Banten Nomor 8 Tahun 2012.

Selain itu, Faturohman mengungkapkan bahwa pengembalian hasil UKK tersebut dituangkan dalam nota dinas a quo, yang kemudian beredar di publik. 

“Nota dinas tersebut sengaja disebarkan oleh pihak-pihak tidak bertanggung jawab untuk menggiring opini negatif terhadap Ketua DPRD dan pimpinan DPRD Provinsi Banten lainnya,” ungkapnya.

Oleh karena itu, Ketua DPRD Banten memutuskan untuk mengambil alih hasil UKK tersebut. 

Sebagai kuasa hukum penggugat, Faturohman merasa perlu untuk meluruskan informasi yang beredar terkait nota dinas dari Komisi I DPRD Provinsi Banten. 

Ia menyatakan bahwa nota dinas tersebut hanya ditandatangani oleh Ketua Komisi I DPRD Provinsi Banten dan kemudian dikembalikan untuk koreksi dan revisi.

“Keputusan Ketua DPRD Provinsi Banten untuk mengembalikan nota dinas a quo merupakan keputusan yang tepat,” tutupnya.

Nama-nama yang tercantum dalam nota dinas tersebut harus disesuaikan dengan hasil UKK yang sudah dilakukan serta sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.***