Dalam rangka pemaparan program kerja dan peningkatan koordinasi serta kerja sama di Madrasah Tsanawiyah Negeri (MTsN) 2 Pandeglang, pihak sekolah mengundang para wali murid pada Sabtu, 3 Agustus 2024.
Namun, pertemuan tersebut diduga menjadi ajang pungutan liar (pungli) sebesar Rp. 450.000, yang dikeluhkan oleh salah satu wali murid, SJ, setelah menghadiri rapat di Gedung MTsN 2 Pandeglang, Jalan Raya Labuan, Kecamatan Labuan, Kabupaten Pandeglang, Provinsi Banten.
SJ menyampaikan kepada media bahwa ia sebenarnya tidak keberatan dengan biaya pendidikan, tetapi merasa ada yang tidak biasa dengan permintaan kali ini.
Ia mengaku mendapat undangan untuk kegiatan pemaparan program kerja dan peningkatan koordinasi di MTsN 2 Pandeglang, tempat anaknya belajar dan diminta untuk menyetorkan uang sebesar Rp. 450.000 serta menandatangani selembar kertas.
Dalam lembar tersebut tertulis komitmen untuk mendukung program peningkatan mutu pendidikan di MTsN 2 Pandeglang.
Selain itu, wali murid diminta memberikan sumbangan pendidikan secara sukarela dan tanpa paksaan, sesuai hasil musyawarah dan kesepakatan Komite Madrasah.
Namun, beberapa wali murid, termasuk SJ, merasa keberatan dengan nilai sumbangan yang diajukan pihak sekolah.
Dalam musyawarah tersebut, sempat terjadi adu argumen antara wali murid dan pihak sekolah.
Wali murid mengajukan permohonan kebijakan terkait besaran sumbangan, mengingat kemampuan finansial yang berbeda-beda.
Sayangnya, pihak sekolah menolak masukan tersebut dan tetap mematok jumlah yang telah ditetapkan.
DS, seorang wali murid yang juga anggota DPRD Kabupaten Pandeglang mengkonfirmasi adanya pungutan biaya tersebut, Ia mengaku menghadiri acara tersebut sebagai wali murid, bukan sebagai anggota DPRD aktif.
DS sempat mengingatkan pihak sekolah untuk tidak menekan dan menetapkan sumbangan sesuai kemampuan masing-masing wali murid.
Di tempat terpisah, RD, wali murid lainnya, menyampaikan bahwa ia merasa terpaksa menyetujui pernyataan yang disiapkan pihak sekolah demi pendidikan anaknya.
Ia bahkan rela meminjam uang dari rentenir agar anaknya bisa mendapatkan pendidikan yang layak.
Sampai berita ini ditayangkan, belum ada penjelasan resmi dari pihak MTsN 2 Pandeglang mengenai dugaan pungli ini.
Keresahan para wali murid terus meningkat seiring dengan ketidakjelasan sikap pihak sekolah.(Tim)