Dewan Pimpinan Wilayah Jaringan Pemuda Mahasiswa Indonesia (DPW JPMI) Banten mendatangi Kantor Unit Penyelenggaraan Pelabuhan (UPP) Kelas III Labuhan-Banten untuk melakukan audiensi pada Rabu, 19 Februari 2025.
Namun, audiensi tersebut berujung kekecewaan karena tidak ada satu pun pejabat KUPP Labuhan yang hadir. Hanya staf piket yang ada, padahal audiensi sudah terjadwal dan dikonfirmasi sebelumnya.
Dalam pertemuan tersebut, DPW JPMI Banten menyampaikan keresahan terkait enam kapal kandas di pesisir Banten, khususnya di Kabupaten Pandeglang, yang belum tertangani sejak 2020 hingga 2025.
Entis Sumantri, Koordinator DPW JPMI Banten, menegaskan bahwa hal ini menunjukkan ketidakseriusan KUPP Labuhan dalam menangani permasalahan maritim. Menurutnya, lingkungan maritim Pandeglang semakin rusak akibat kelalaian tersebut.
Ia juga menyoroti lambannya penanganan kecelakaan di wilayah Labuhan-Banten. Hal ini diduga disebabkan oleh kurangnya kompetensi aparat Syahbandar di KUPP Kelas III Labuhan.
Entis menilai beberapa aparat yang bertugas di sana tidak memenuhi standar kompetensi, sertifikasi, serta kualifikasi sesuai dengan Undang-Undang Nomor 5 tentang ASN.
Ia menambahkan bahwa setiap kali terjadi kecelakaan, aparat lebih memilih berdiam diri di kantor daripada melakukan pemeriksaan pendahuluan seperti yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran.
Lebih parah lagi, mereka diduga justru membantu mencarikan pembeli besi tua agar kapal yang kandas bisa dipotong di lokasi kejadian, bukan mengevakuasi seperti seharusnya.
Hal ini bertentangan dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 71 Tahun 2013 yang telah diubah dengan Nomor 27 Tahun 2022, yang mengatur batas waktu maksimal 180 hari untuk menyingkirkan kapal kandas.
Senada dengan Entis, Koordinator Wilayah II, Pian HT, juga menyayangkan sikap pejabat KUPP Labuhan yang seolah menghindari kritik dari pemuda dan mahasiswa sebagai agen perubahan dan kontrol sosial.
Tanjung, anggota DPW JPMI Banten lainnya, menegaskan bahwa pejabat terkait harus dirotasi ke posisi yang lebih sesuai dengan kompetensinya untuk mencegah dampak buruk terhadap lingkungan maritim Pandeglang.
DPW JPMI Banten menuntut Direktorat Jenderal Perhubungan Laut mencopot atau memindahkan pejabat KUPP Labuhan yang tidak kompeten. Mereka juga berencana membawa persoalan ini ke Kemenhub, KLHK, KPK, BPK, dan Kejagung untuk mengusut tuntas masalah ini.
Pewarta : Rohmat
Editor : Hendriko