Tutup Iklan
Pandeglang Raya

Pandeglang Jadi Kuburan Kapal: Syahbandar Tak Kompeten, Lingkungan Maritim Terancam

30
×

Pandeglang Jadi Kuburan Kapal: Syahbandar Tak Kompeten, Lingkungan Maritim Terancam

Sebarkan artikel ini

Kondisi maritim Pandeglang semakin memburuk akibat bangkai kapal yang dibiarkan tanpa penanganan. Sedikitnya enam kapal kandas di pesisir Banten, namun belum mendapat solusi yang jelas.

Tiga kapal telah setengah dipotong oleh pemborong besi tua, sementara tiga lainnya dibiarkan berbulan-bulan. Penanganan lambat ini diduga akibat kelalaian aparat Syahbandar di KUPP Kelas 3 Labuan.

Banyak petugas di sana tidak memenuhi standar kompetensi, sertifikasi, serta kualifikasi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 tentang ASN. Hal ini berdampak buruk pada keselamatan maritim.

Alih-alih turun ke lokasi untuk investigasi, para pejabat lebih memilih tetap di kantor. Padahal, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 mengamanatkan Syahbandar sebagai pelaksana pemeriksaan kecelakaan kapal.

Ironisnya, mereka lebih sibuk mencari pembeli besi tua ketimbang memerintahkan pemilik kapal untuk segera mengevakuasi bangkai kapalnya. Tindakan ini bertentangan dengan berbagai regulasi maritim yang berlaku.

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 27 Tahun 2022 menyatakan bahwa kapal yang kandas harus disingkirkan dalam 180 hari. Namun, fakta di lapangan menunjukkan aturan ini diabaikan.

Selain mencemari laut, bangkai kapal yang tak ditangani juga melanggar PP No. 21 Tahun 2010 serta Konvensi Hong Kong tentang Penutuhan Bangkai Kapal yang mengutamakan keselamatan lingkungan maritim.

Seharusnya, Syahbandar menjadi yang pertama turun ke lokasi kecelakaan untuk mengevaluasi kebutuhan evakuasi kapal. Namun, kelalaian ini terus terjadi akibat kurangnya kompetensi pejabat terkait.

Masyarakat berhak menuntut tindakan tegas, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 Pasal 274. Mereka bisa menyampaikan keberatan dan bahkan menggugat jika lingkungan maritim dirugikan.

Atas pelanggaran berulang ini, pejabat yang tidak kompeten seperti Noprian Anthony, Ismail, dan Budi seharusnya dicopot. Jika dibiarkan, Pandeglang akan terus menjadi kuburan kapal yang merusak lingkungan.(Tim/Red)