Tutup Iklan
Banten

Polsek Panimbang Amankan Pemuda Diduga Pengedar Tramadol

29
×

Polsek Panimbang Amankan Pemuda Diduga Pengedar Tramadol

Sebarkan artikel ini

Seorang pemuda berinisial MI (19) diamankan Polsek Panimbang karena diduga mengedarkan obat keras Tramadol tanpa izin di wilayah Kabupaten Pandeglang.

MI ditangkap di sebuah bengkel di Desa Mamuju, Kecamatan Panimbang, pada Rabu, 5 Februari 2025, sekitar pukul 17:30 WIB. Polisi mendapat laporan dari masyarakat terkait aktivitasnya.

Saat penggeledahan, polisi menemukan barang bukti berupa 48 lempeng Tramadol yang berisi 480 butir obat. Selain itu, diamankan juga sepeda motor, satu handphone, dan uang tunai Rp10 ribu.

Kapolsek Panimbang, AKP Ian Robiana, mengonfirmasi bahwa pihaknya berhasil mengungkap kasus peredaran obat keras tanpa izin di wilayah hukumnya. MI diduga sebagai pengedar aktif.

Menurut AKP Ian, pengungkapan ini merupakan hasil kerja keras timnya yang menindaklanjuti laporan masyarakat terkait peredaran obat terlarang di Kecamatan Panimbang.

Tindakan MI diduga melanggar Pasal 435 juncto Pasal 436 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Pelaku terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Kasus ini bermula dari informasi warga tentang aktivitas mencurigakan di bengkel pinggir Jalan Raya Kampung Sukamaju, Desa Citeureup. Polisi segera melakukan penyelidikan.

Setelah mengumpulkan cukup bukti, petugas mendatangi lokasi dan menangkap MI tanpa perlawanan. Barang bukti langsung diamankan untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut.

Polisi mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam peredaran obat keras tanpa izin. Warga juga diminta segera melaporkan jika menemukan aktivitas serupa di lingkungan mereka.

Saat ini, MI masih menjalani pemeriksaan di Polsek Panimbang untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam peredaran obat tersebut.(Mat)