Tutup Iklan
Pandeglang Raya

Polda Banten Serahkan Kasus HMI Pandeglang ke Polres Serang Kota

23
×

Polda Banten Serahkan Kasus HMI Pandeglang ke Polres Serang Kota

Sebarkan artikel ini
HMI Cabang Pandeglang membuat laporan ke Ditreskrimum Polda Banten (dok: Istimewa)

Kepolisian Daerah (Polda) Banten telah melimpahkan penanganan kasus laporan Pengurus Cabang Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Kabupaten Pandeglang ke Polres Serang Kota. 

Ketua Umum HMI Cabang Pandeglang, Entis Sumantri alias Tayo, menyampaikan informasi ini melalui pesan WhatsApp kepada media, Senin (2/9) kemarin.

Tayo menjelaskan bahwa pelimpahan ini didasarkan pada surat nomor B.18/710/VIII/2024/Ditreskrimum Polda Banten yang diterima oleh PC HMI Kabupaten Pandeglang pada 29 Agustus 2024. 

“Surat tersebut menyatakan bahwa kasus dugaan penganiayaan terhadap beberapa pengurus dan kader HMI yang terjadi selama aksi unjuk rasa di Kantor BPJN Serang, serta dugaan penghalangan aksi, diserahkan ke Polres Serang Kota,” ujar Tayo. Selasa, 3 September 2024.

Alasan pelimpahan ini adalah karena lokasi kejadian berada dalam wilayah hukum Polres Serang Kota. 

Tayo menegaskan bahwa tindakan penghalangan aksi demonstrasi adalah bentuk pelanggaran hukum dan berharap adanya perlindungan hukum sesuai Undang-Undang No. 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.

Menurut Tayo, tindakan penghalangan hak menyampaikan pendapat di muka umum dapat dikenakan pidana penjara maksimal satu tahun, karena dianggap sebagai tindak kejahatan. 

“HMI Pandeglang mendesak agar penegak hukum menangani kasus ini secara profesional,” ungkapnya.

Tayo menambahkan bahwa mereka berharap aparat kepolisian akan memproses laporan ini dengan baik dan menindak tegas para pelaku. Ia menekankan pentingnya perlindungan hukum yang adil bagi semua warga negara.

Sebagai warga negara yang taat hukum, HMI Pandeglang akan terus mengikuti proses hukum dan berharap kasus ini ditangani secara transparan dan profesional. Tayo menekankan bahwa mereka memiliki dokumentasi dan bukti-bukti yang mendukung laporan mereka.

“Dengan pelimpahan kasus ini, HMI Pandeglang berharap proses hukum akan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku dan pelaku kejahatan akan mendapatkan sanksi yang setimpal,” pungkasnya.(Rohmat)