Jakarta – Perkumpulan Intelektual Pemuda (PIP) tegaskan pemilu damai jelang 14 Ferbuari 2024 puncak pemungutan suara untuk memilih Presiden, Wakil Presiden, anggota DPR, anggota DPRD Provinsi, anggota DPRD kabupaten/kota, dan anggota DPD.
Ketua Umum Perkumpulan Intelektual Pemuda Indonesia Fitra Nanda A mengatakan Pelaksanaan Pemilu 2024 diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 3 Tahun 2022 Tentang Tahapan dan Jadwal Pemilu 2024.
Peraturan tersebut menghimbau kepada masyarakat Indonesia khususnya para pemilih pada Pemilu Damai 2024 agar menjadi pemilih cerdas dengan tidak termakan informasi hoaks apalagi turut menyebar berita-berita hoaks atau konten negatif.
“Kami memiliki komitmen untuk menjaga keutuhan persaudaraan di indonesia dan jadi pembawa hal baik untuk terus mengibarkan pemilu damai bergandengan tangan dengan seluruh elemen pemuda mahasiswa masyarakat demi kedaulatan rakyat supaya tidak terjadi perpecahan, serta menyabut pesta demokrasi dengan riang gembira,” jelasnya, Jumat (19/01/2024).
Ia juga mengungkapkan demi menjaga persatuan dan kesatuan di tengah hiruk-pikuk pemilu menjadi urgensi.
“Masyarakat wajib terus diedukasi bahwa berbeda pilihan dalam pemilu merupakan hal yang amat lumrah. Maka dari itu, kita yang beda cukup di TPS saja. Apa pun yang terjadi, itu adalah pilihan bangsa yang terbaik.” Tutup Fitra
Intstitusi Polri menegaskan netral dan menjaga keamanan serta siap bersinergitas dengan elemen masyarakat mana pun, terkhusus pemuda serta mahasiswa untuk mensosialisasikan pemilu damai 2024 di seluruh Indonesia.
Sementara itu, Ketua Bidang Kepemudaan PIP Irham Widyananda menambahkan bahwa Pemuda dan Mahasiswa harus tampil sebagai pendamai dalam demokrasi mengingat kapasitasnya sebagai Agent Of Control.
“Negara Indonesia adalah negara hukum, pihak-pihak yang berkepentingan dalam pemilu ini tentu mempunyai basis pendukung yang kuat.” Kata Irham
Untuk itu, irham mengajak untuk memberi kepercayaan kepada lembaga yang berwenang untuk menjalankan tugasnya dengan sebaik baiknya.
“jika memang ada yang tidak puas dengan hasil pemilu silahkan menyelesaikan dengan lembaga berwenang seperti KPU, Bawaslu, dan Mahkamah Konstitusi.” Pungkasnya
Pihaknya meyakini Mahkamah Konstitusi mempunyai kewenangan untuk itu sebagaimana diatur dalam Pasal 24C ayat (1) UUD 1945 yang salah satu kewenangannya adalah Memutus perselisihan tentang hasil pemilu.
Selain lembaga penyelenggara pemilu, Irham juga mengajak untuk memberikan kepercayaan kepada MK agar tindakan-tindakan yang mengarah pada penggiringan massa untuk tindakan yang tidak ada kaitannya dengan penyelesaian perselisihan di MK dapat dihindari.
“Perkumpulan Intelektual Pemuda itu objektif kami tidak terafiliasi dengan ormas maupun partai, kami berpijak kepada norma, hukum dan hak konstitusional yang berlaku, silahkan digunakan semua instrument itu untuk menjaga persatuan, sehingga tidak ada lagi kasus yang memakan korban jiwa sebagaimana pernah terjadi di tahun 2019,” tutup Irham.